"Kepastian hukum dalam badan usaha berbadan hukum adalah fondasi bagi keamanan dan keberlangsungan bisnis, karena memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban baik bagi pendiri, pemilik, maupun pemangku kepentingan.."
- Admin Staf Notaris -
Proses pendirian PT biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja, tergantung pada kompleksitas dan kelengkapan dokumen yang Anda sediakan.
Proses pendirian CV umumnya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan prosedur di daerah setempat.
Proses pendirian Yayasan biasanya memerlukan waktu sekitar 1-2 hari kerja, tergantung pada kompleksitas tujuan yayasan dan kelengkapan dokumen.
Proses pendirian Firma umumnya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja, tergantung pada jumlah anggota dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Proses perubahan PT dapat memakan waktu 1-2 hari kerja, tergantung pada jenis perubahan yang dilakukan (misalnya perubahan nama, struktur kepemilikan, atau anggaran dasar).
Proses perubahan CV biasanya memerlukan waktu 1-2 hari kerja, tergantung pada jenis perubahan dan prosedur di daerah setempat.
Proses perubahan Yayasan umumnya memakan waktu 1-2 hari kerja, tergantung pada kompleksitas perubahan yang dilakukan.
Proses perubahan Firma biasanya memerlukan waktu 1-2 hari kerja, tergantung pada jenis perubahan dan kesepakatan antar anggota firma.
Proses pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) umumnya dapat diselesaikan dalam waktu 1-2 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan sistem OSS.
Proses pengurusan E-FIN (Electronic Filing Identification Number) biasanya dapat diselesaikan dalam waktu 1-2 hari kerja setelah pengajuan lengkap.
Proses pengurusan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dapat memakan waktu 1-2 hari kerja, tergantung pada kompleksitas proyek dan daerah setempat.
PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, di mana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya.
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk usaha yang terdiri dari satu atau lebih sekutu komanditer dan sekutu komplementer, di mana sekutu komanditer hanya menyertakan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Firma adalah bentuk usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan nama bersama, di mana setiap anggota bertanggung jawab penuh atas utang firma.
E-FIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pendaftaran dan pelaporan pajak secara elektronik.
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) untuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha.
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah persetujuan yang diberikan untuk kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang.
Persyaratan utama pendirian PT meliputi: minimal 2 orang pendiri, modal dasar minimal Rp50 juta, akta pendirian dari notaris, pengesahan dari Kemenkumham, NPWP perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya.
Persyaratan pendirian CV meliputi: minimal 2 orang pendiri (1 sekutu aktif dan 1 sekutu pasif), akta pendirian dari notaris, NPWP perusahaan, dan dokumen identitas para pendiri.
Persyaratan pendirian Yayasan meliputi: minimal 1 orang pendiri, akta pendirian dari notaris, pengesahan dari Kemenkumham, NPWP Yayasan, dan dokumen yang menjelaskan tujuan dan program Yayasan.
Persyaratan pendirian Firma meliputi: minimal 2 orang pendiri, akta pendirian dari notaris, pendaftaran di Pengadilan Negeri setempat, NPWP Firma, dan dokumen identitas para pendiri.
Persyaratan perubahan PT umumnya meliputi: akta perubahan dari notaris, persetujuan atau pemberitahuan ke Kemenkumham, dan dokumen pendukung sesuai jenis perubahan yang dilakukan.
Persyaratan perubahan CV biasanya meliputi: akta perubahan dari notaris, persetujuan semua sekutu, dan pendaftaran perubahan ke instansi terkait.
Persyaratan perubahan Yayasan meliputi: akta perubahan dari notaris, persetujuan atau pemberitahuan ke Kemenkumham, dan dokumen pendukung sesuai jenis perubahan yang dilakukan.
Persyaratan perubahan Firma umumnya meliputi: akta perubahan dari notaris, persetujuan semua anggota firma, dan pendaftaran perubahan di Pengadilan Negeri setempat.
Persyaratan NIB meliputi: akta pendirian/perubahan perusahaan, NPWP perusahaan, dokumen identitas pemilik/pengurus, dan informasi detail tentang kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Persyaratan E-FIN meliputi: fotokopi KTP atau paspor, fotokopi NPWP, dan alamat email aktif. Untuk badan usaha, diperlukan juga dokumen pendirian dan kuasa dari pengurus.
Persyaratan PKKPR umumnya meliputi: proposal kegiatan, peta lokasi, dokumen teknis terkait pemanfaatan ruang, dan dokumen lingkungan sesuai dengan skala dan jenis kegiatan yang direncanakan.
E-mail : satriasukma99@gmail.com
Nomor Hp : 089527138623
Website : asvir.co.id
E-mail : jefrylemur@gmail.com
Nomor Hp : 081511238645
Website : asvir.co.id